BACALAH!,
SEBELUM BACA NOTES KENA FATWA HARAM KAYAK BBM :D
“Ini terkait dengan hak. BBM bersubsidi adalah haknya orang yang
tidak mampu. Jadi, jika ada orang yang mampu atau kaya, tapi tetap membeli BBM
bersubsidi, maka hukumnya dosa, karena dia mengambil hak orang yang tidak
mampu,”
Habis napas. Saya nggak tahu lagi harus berbicara apa ketika
membaca alasan Ketua MUI Pusat K.H. Makruf Amien tentang alasan mendasar
dikeluarkannya Fatwa MUI yang mengharamkan orang mampu untuk membeli BBM
bersubsidi. Dalam hati saya bertanya-tanya, benarkah K.H. Makruf Amien dan
ulama-ulama MUI sudah tidak bisa lagi membedakan hak dan kedzaliman?!
Wallahua’lam, ketika
saya mengetikkan komentar ini, sudah terbayang orang-orang yang akan
mengatakan:
“emang lo siapa, merasa lebih hebat dari MUI? Kenapa lo nggak
masuk MUI aja lix!?”
“alaaah, baru masuk Islam aja belagu lo!”
“mas, mas, kalo MUI nggak dipercaya mau siapa lagi, emang mas
kira mereka semua nggak paham Islam, mereka sering tahajjud, punya amalan,
karomah loooo?!”
“awas lo kuwalat”
Sunatullah lah..
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, dan sebaiknya lewat
ilustrasi aja lah, lebih mudah
Di suatu rumah, seorang ibu, seorang Muslim, punya 3 anak,
satunya udah kelas 6 SD, satunya masih 3 SD dan satunya masih nyusu sama
ibunya. Suatu waktu, si ibu setres karena kerasukan jin udin (kisah lengkapnya
baca note saya tentang asal mula sekulerisme) lalu selingkuhan sama orang bule kufur
dari AS, akhirnya lebih banyak menghabiskan waktunya, duitnya, dan tentu saja
–maaf- badannya pada orang bule ini, tak jarang semua itu
dilakukan di rumah di depan anak-anaknya. Sementara bapaknya kebetulan juga
memang kerja di rumah orang yahudi, jadi jongos, jadi jarang pulang juga dan
nggak peduli sama istrinya.
Suatu hari, anaknya yang 3 SD merengek ke ibunya kalo uang
sekolahnya udah 2 bulan nggak dibayar, rupanya duit yang harusnya untuk bayar
sekolah selama 1 tahun justru dipake buat traktir bule AS dan
pacaran sama dia. Mengadulah sang ibu ke oelama setempat, oelama langsung
marah-marah ke anak SD kelas 6 lalu bilang “Ini terkait dengan hak,
duit ibumu harusnya haknya adikmu yang masih kelas 3 SD. Jadi jika kamu kelas 6
SD masih minta duit, maka hukumnya dosa, karena kamu mengambil hak anak kelas 3
SD”
Bule ngakak mendengar itu,
Ibunya senyum nyengir mesem mesem,
Anak kelas 6 SD nya pingsan.
Paham lo?
1. Bicara tentang hak, hak berasal dari bahasa arab haq, artinya
benar, atau sesuatu yang dianggap benar, misal ketika saya berkata “saya
berhak untuk menggauli istri” berarti maksudnya saya ‘dibenarkan’ untuk
menggauli istri. Nah, siapa yang memberi pembenaran satu-satunya?, tentu Allah.
maka Allah lah yang memberikan hak pada setiap objek, bukan orang sendiri
yang menentukan hak itu,
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali
kamu termasuk orang-orang yang ragu (QS
Al-Baqarah[2]: 147)
Kalo gitu kita jadi paham sekarang. Bicara tentang hak, seorang
anak ber-hak diurus, dibesarkan dan mendapatkan pengasuhan dan pendidikan dari
orang tuanya, tanpa dibedakan usia, jenis kelamin ataupun lainnya, sebagaimana
rakyat berhak diurus oleh pemimpinnya tanpa dibedakan lagi status sosial, agama
ataupun lainnya. Dalam hal ini jika MUI mengatakan orang mampu mengambil hak
orang nggak mampu dalam hal BBM, sepertinya kok nggak tepat sekali, wonghaknya
rakyat, mau kaya mau miskin, sama kok dalam Islam, yaitu diurusin.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، اَلإِمَامُ
رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu adalah
bertanggungjawab terhadap pimpinannya, seorang pemimpin negara adalah pemimpin
kepada rakyatnya dan ia bertanggungjawab terhadap mereka (HR. Bukhari)
2. Pertanyaan mendasar kita kepada oelama dalam illustrasi tadi
adalah, mengapa dia diam seribu bahasa dengan perselingkuhan dan
perzinahan itu?, malah silau dan ikut-ikutan belain bule,
mentang-mentang bule selalu nongol di holiwut, kenapa nggak
masalahin uang ibunya yang habis nraktir tuh bule?
nanya kenapa-kenapa nanya?
Faktanya sekarang indonesia memang selingkuh, kasi insentif ke
bule-bule yang nambang minyak di indonesia dengan insentif yang mangstap, pak
Ichsanudin Noorsy, pak Revrisond Baswir, juga Pakde Dwi Condro Triono udah
banyak bahas bahwa perminyakan indonesia dikangkangi asing, Purnomo bahkan
pernah bilang
“90% dari total produksi minyak Indonesia dikuasai asing, yakni;
Total (30%), ExxonMobil (17%), Vico (BP-Eni joint venture, 11%), ConocoPhillips
(11%), BP (6%), and Chevron (4%)”.
Ko Kwik Kian Gie, bahkan pernah menantang pemerintah bahwa dia
bisa buat harga minyak cuma Rp. 600 tahun 2005 lalu, sampe sekarang dicuekin
juga dia.
Terlebih lagi di dalam Islam, minyak adalah termasuk harta
rakyat, bukan punya negara. UUD 45 pasal 33 yang nyontek dari hadits
mengatakan “Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
adalah milik rakyat dan digunakan sebesar-besarnya bla-bla-bla.”
(mantap, hafalan SD masih apal wkwkwk..)
Berarti disitu jelas bahwa minyak milik rakyat, lha darimana
ceritanya pemerintah menganggap minyak yang dia ambil dari tanah indonesia
dinilai lalu dengan harga dunia per barel, dan dianggep dia ‘baik’ karena udah
subsidi? Karena udah menjual dibawah harga dunia?. Capek deh. Memang betul,
pengecut banyak berlindung pada UUD untuk bunuhin rakyatnya sendiri.
Versi Islam, yang harusnya Anda lebih hapal, karena nanti di
yaumil kiamat, yakiiin deh nggak akan ditanya hapalan UUD (BRB: ngakak guling2
sampe pegang guling dan makan kambing guling), Rasulullah bersabda:
الناس شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ
“Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal:
air, padang rumput, dan api”. (HR
Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy)
Jadi melalui lisan Rasulullah, Allah telah memberi hak pada
seluruh manusia untuk mendapatkan api (barang tambang, energi) untuk seluruh
manusia, milkiyyah ammah (kepemilikan umum), bahasa kerennya heheh..
Kesimpulan
Ilustrasi lagi, saya dapet cerita dari temen saya di
Banjarmasin, ketika lagi masa ancur2nya, dia pernah dugem sama mantan santri,
dan dia saksikan sebelum minum khamr, mantan santri ini baca Basmalah, lalu istighfar
setelah mabok, bahkan segera bershadaqah pada pengemis diluar klab malam
selesai maksiat itu, alasannya “ini syari’at Islam”.
So, pliss deh, jangan pake dalil Islam untuk bahas maksiat,dari
awalnya salah nggak dibahas, malah bahas ujungnya.
kata ustadz saya yang orang Bogor: “jangan fake legitimasi Islam
untuk bahas pakta yang nggak Islami”.
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (QS Al-Baqarah[2]: 42)
Harusnya yang difatwakan haram justru
1. negara mengambil hak rakyat dengan menghargai barang milik
rakyat dan jualan dengan rakyat dengan barang punyanya rakyat
2. negara melayani kepentingan multinasional kompeni dan
mengabaikan hak rakyat untuk dilayani
3. negara main bikin hukum sendiri tentang BBM dan mengambil hak
Allah untuk buat hukum tentang itu
Afwan pak Yai, saya ini cuma rakyat biasa, nggak pinter baca
kitab kayak pak Yai, nggak punya pesantren, dan baru 9 tahun belajar Islam,
bahasa arab saya pas-pasan untuk bisa nawar makanan aja, kalo ada salah ya
wajarlah pak Yai. Sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya karena saya
cuma sedikit mikir.
Salam hormat saya kepada ulama-ulama yang menentang fatwa ini,
semoga pahala mereka laksana Ahmad bin Hanbal, terimakasih kepada syaikh
Taqiyuddin An-Nabhani yang telah menjelaskan cara Islam memandang ekonomi dan
menjelaskan konsep kepemilikan yang digali dari hadits Rasul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar